Saturday, October 24, 2020

Bibit Ayam S1288

Permainan Nakal para Mafia dalam bisnis Peternakan Ayam

Peternakan ayam merupakan salah satu bisnis yang sedang tranding di Indonesia. Namun dari banyaknya keuntungan yang di dapatkan dari bisnis peternakan ayam ini, terdapat hal-hal yang dapat mencipkan kerugian, salah satunya yaitu permainan harga yang dilakukan oleh Mafia ayam. Mafia Ayam merupakan panggilan untuk pihak-pihak yang dengan sengaja mengendalikan harga pasaran untuk penjualan ayam.


Dalam proses penentuan harga ayam di pasar, mekanisme permintaan dan penawaran memainkan peran yang penting. Namun, Mafia ayam ini dapat memanipulasi mekanisme tersebut dengan cara menguasai alur distribusi peternakan ayam dari hulu ke hilir, sehingga para Mafia ayam ini dapat memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Selain itu, para Mafia ayam ini juga bekerjasama dengan para pihak terkait, seperti halnya peternakan yang memiliki modal besar, sehingga dapat menjual produk ayam potongnya lebih murah. Oleh karena itu, para peternak ayam yang lebih kecil tidak dapat berbuat apa-apa. 


Pada dasarnya, para mafia ayam ini akan berusaha untuk menyingkirkan pesaing, dan menguasai alur distribusi pakan dan bibit ayam potong, sehingga para peternak yang memiliki modal yang kecil dapat di manipulasi dan mafia ayam ini akan memperoleh keuntungan yang lebih besar. 


Menurut Wasekjen DPP Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) pada tanggal 6 April 2020, terdapat perbedaan harga yang cukup jauh antara harga ayam potong di pasar dan supermarket, yang harganya masih berkisar antara Rp. 30.000 – Rp. 35.000 dengan harga dari para peternak ayam di beberapa daerah indonesia yang turun hingga kisaran Rp. 7.000. Bahkan menurut Wasekjen DPP Pinsar tersebut di beberapa daerah, para peternak ayam memusnahkan ayamnya yang masih berusia 3-10 hari secara massal karena tidak mempunyai modal untuk membeli pakan ayam.
Melihat pada realita yang terjadi dilapangan ini, yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2020 tentang harga acuan pembelian di tingkat petani dan harga acuan di tingkat konsumen, yang menyebutkan bahwa harga batas pembelian daging ayam ras di tingkat peternak yaitu dimulai dari Rp. 19.000 dan harga batasnya Rp. 21.000 per kg, dimana penetapan harga sepenuhnya menjadi kewenangan kementrian perdagangan.
Untuk mengatasi permasalah Mafia Ayam yang semakin merajalela, Kementrian Pertanian melaui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) melalukan beberapa hal sebagai berikut:
1.Untuk menjaga kestabilan harga di tingkat peternak, pemerintah telah mengatur kebijakan dimana aspek-aspek dari hulu diantaranya yaitu bibit dan pakan akan dilakukan pengaturan bersertifikasi, sehingga dapat terawasi dengan baik.
2.Selaras dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017 mengenai penyediaan, peredaran dan pengawasan Ayam Ras, pemerintah akan melakukan peningkatan pengawasan terutama untuk di alur distribusi peternakan ayam ras.
3.Untuk mendukung Peraturan Menteri Pertanian No. 32 Tahun 2017, pemerintah akan membentuk tim analisa, tim asistensi dan tim pengawasan untuk membantu dalam menganalisis keadaan pasar ayam ras, mengawasi alur distribusi ayam ras, menyelenggarakan pertemuan antara peternak dan pemerintah serta pihak-pihak terkait.
4.Pemerintah juga mengawasi bagian hilir yaitu termasuk pedagang agar dapat ikut serta dalam menjaga kestabilan harga pasar ayam ras.
Selain dari usaha-usaha yang dilakukan oleh Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga akan terus mengawasi dan menjatuhkan hukuman kepada pihak-pihak yang disinyalir telah melakukan penyelewengan usaha, salah satunya dibidang bisnis peternakan ayam. Salah satu perkara mafia ayam yang telah di masukkan kejalur hukum yaitu perkara Nomor 02/KPPU-1/2016 yang menetakan PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang terbukti melakukan pengafkiran atau menjual ayam yang tidak produktif secara bersama-sama dengan perusahan produksi ayam lainnya, sehingga dapat mempengaruhi harga jual ayam. Dengan adanya kasus tersebut, PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk di denda maksimal 25 Miliar Rupiah.
Dengan adanya berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, diharapkan bahwa usaha peternakan ayam dapat berjalan dengan lancar, tanpa adanya hambatan dari para mafia ayam, sehingga kesejahteraan para peternak ayam dapat meningkat.

No comments:

Post a Comment